Sabtu, 13 Oktober 2012

Dilema Pelimpahan Kasus Simulator kepada KPK


Dilema Pelimpahan Kasus Simulator kepada KPK
Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad) 
SINDO, 13 Oktober 2012



Pidato Presiden tanggal 8 Oktober 2012 yang bermaksud menengahi konflik memanas antara Polri dan KPK, telah memperoleh pujian banyak kalangan sehingga untuk sementara dapat meredam konflik kedua lembaga penegak hukum tersebut. 

Namun dari aspek hukum yang berlaku, pidato Presiden tersebut belum dapat menyelesaikan secara optimal kondisi yang memanas tersebut. Hal ini disebabkan isi petunjuk Presiden (bukan perintah), pertama ditujukan pada KPK sebagai lembaga independen di satu sisi, dan kepada Polri sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi yudisial. Dengan begitu, jelas isi petunjuk tersebut memberikan akibat hukum yang berbeda bagi kedua lembaga tersebut.

Dampak pada lembaga kepolisian, justru petunjuk Presiden bertentangan dengan KUHAP di mana fungsi penyidikan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk Kapolri. Dan kedua, isi petunjuk Presiden tidak ada pengaruhnya terhadap KPK sebagai lembaga independen (bukan di bawah presiden). Ini bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK,yang tidak mengatur proses pelimpahan kasus korupsi dari baik Polri maupun kejaksaan kepada KPK, kecuali pengambilalihan perkara korupsi oleh KPK dari dua institusi penegak hukum tersebut.

Pengambilalihan itu pun harus memenuhi sembilan alasan yang telah ditentukan dalam UU KPK tersebut. Saat ini tentu pihak Polri dan KPK harus memikirkan bersama bagaimana proses pengalihan kasus simulator berjalan sesuai dengan petunjuk Presiden, tetapi tidak bertentangan dengan undang-undang. Pengalihan itu juga tidak dapat hanya diselesaikan melalui kesepakatan kerja sama (MoU), karena kedudukannya tidak setara dengan KUHAP dan UU KPK.

Sesungguhnya petunjuk Presiden tersebut merupakan momentum menyusun perubahan terhadap hukum acara pidana dalam perkara korupsi sebagai hukum acara pidana khusus (lex specialis).Satu-satunya produk perundangundangan yang dapat menyelesaikan masalah hukum acara pelimpahan perkara dari Polri atau kejaksaan,adalah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) yang setingkat dengan UU (UU Nomor 12 Tahun 2011).

Dalam perpu tersebut diatur hal-hal yang tidak diatur dalam KUHAP dan UU KPK,yaitu secara terperinci diatur kembali proses pengambilalihan perkara oleh KPK dan pelimpahan perkara dari Polri atau kejaksaan kepada KPK, sehingga dapat mencegah konflik kelembagaan hukum dalam penanganan perkara korupsi di masa yang akan datang.Proses penyusunan perpu dan pengesahan oleh DPR RI tidak akan memakan waktu lama, jika pemerintah dan DPR RI sama-sama memiliki komitmen dan sungguh-sungguh hendak menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Merujuk pada usulan ini, proses pelimpahan perkara simulator tanpa dasar hukum yang kuat dari Polri kepada KPK hanya akan mengakibatkan masalah hukum berkepanjangan (unending problems). Karena ada persoalan dasar hukum “pelimpahan perkara” yang telah selesai di BAP oleh penyidik Polri, dan mengenai status hukum BAP tersebut setelah berada di tangan KPK. Persoalan hukum tersebut adalah apakah BAP tersangka oleh penyidik Polri serta-merta wajib diterima dan diakui penyidik KPK, atau apakah KPK dapat menolak BAP tersebut dan melakukan pemeriksaan lagi (tersendiri)?

Karena jelas,BAP penyidik Polri merupakan projustisia dan menggunakan kop surat Bareskrim Polri. Namun jika penyidik KPK memeriksa lagi para tersangka, persoalannya apakah tersangka dapat menolak pemeriksaan tersebut dengan alasan hukum bahwa seseorang tidak dapat diperiksa dua kali dalam perkara yang sama dengan pemeriksa yang berbeda institusi. Merujuk pada uraian ini, jelas bahwa proses pelimpahan perkara dari Polri kepada KPK bukan semata-mata masalah administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan masalah perlindungan hukum terhadap seseorang dari kewenangan (kesewenangan) penegak hukum.

Di sinilah muncul persoalan kepentingan efektivitas penegakan hukum dan efisiensi perlindungan HAM tersangka kasus simulator. Dalam konteks ini, saya ingatkan juga bahwa ketentuan BAB XA UUD 1945 serta UU Polri dan KUHAP yang mendahulukan kepentingan perlindungan HAM daripada semata-mata efektivitas penegakan hukum.

Karena pada abad ke-21 ini, tersangka, terdakwa, dan terpidana tidak lagi menjadi objek, tetapi harus sudah diakui sebagai subjek sistem peradilan pidana. Jika dalam hal pelimpahan kasus simulator dari Polri kepada KPK, kepentingan perlindungan hakhak asasi tersangka diabaikan, maka langkah tersebut merupakan “misscarriage of justice” (McJ) dalam praktik pemberantasan korupsi, sekalipun diakui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Penanganan secara luar biasa dalam kasus korupsi tidak boleh sekali-kali bertentangan dengan kepentingan perlindungan hak asasi mereka, kecuali di dalam negara hukum dengan sistem otoritarian bukan negara hukum demokrasi. Untuk mencegah McJ, sebaiknya ketentuan mengenai koordinasi dan proses pelimpahan perkara dari PolrikepadaKPKdimuatdalam perpu dimaksud.

◄ Newer Post Older Post ►